BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah
pemerintahan sebagai suatu kenyataan yang tak dapat di hindarkan dalam hidup
setiap warganegara memiliki banyak arti bagi mereka, secara perorangan atau
secara bersama-sama. Pemerintah adalah harapan dan peluang untuk mewujudkan
hidup yang sejahtera dan berdaulat melalui pengelolaan kebebasan dan persamaan
yang di miliki oleh warganegara. Pada sisi lain pemerintah adlah tantangan dan
kendala bagi warganegara terutama ketika pemerintah terjauhkan dari pengalaman
etika pemerintah. 1 Suatu masyarakat tanpa pemerintah adalah sebuah kekacauan
massal. 2 Di dalam masyarakat manusia beradab di perlukan lebih banyak
peraturan, di perlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin
bahwa peraturan-peraturan itu di taati.
Harapan
lain yang ingn di wujudkan oleh setiap warganegara melalui proses pemerintahan
adalah berlangsungnya kehidupan secara wajar, dalam semua bidang dan ukuran
kehidupan mereka. Pemerintah pertama-tama di harapkan dapat membentuk
kesepakatan warganegara tentang bingkai kepatutan dalam proses kehidupan
kolektif warganegara. Dengan demikian, kebutuhan akan kehidupan yang wajar
mensyaratkan kewajiban pemerintah untuk membentuk hokum yang adil dan melakukan penegakkan hokum demi rasa
keadilan tersebut pada semua warganegara. Untuk mewujudkan tujuan dan harapan
tersebut, maka di perlukan suatu system pemerintahan yang baik dan efektif yang
sesuai dengan prinsip-prinsip bersifat demokratis. 3 Konsep pemerintahan yang
baik itu di sebut dengan good governance.
Sekarang
muncul pertanyaan apa yang di maksud dengan pemerintahan yang baik itu, dan
sejauh mana urgensinya? kami dari kelompok III akan mencoba membahasnya. Semoga
apa yang telah di tuliskan dan di presentasekan bisa menambah wawasan kita.
Yang notabenanya sebagai mahasiswa yang sedang menuntut ilmu. Amin...
B. Rumusan
Dan Batasan Masalah
a. Apa Pengertian dan Urgensi
Good Governance
b. Bagaimana Prinsip Good Governance
dalam kerangka Otonomi Daerah
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian
dan Urgensi Good Governance
Citra
pemerintahan buruk yang di tandai dengan saratnya tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme ( KKN ) telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangasa
indonesia dengan semangat
reformasi. Istilah Good Governance secara berangsur menjadi populer baik di
kalangan pemerintahan, swasta maupun masyarakat secara umum. Di Indonesia,
istilah ini secara umum di terjemahkan dengan pemerintahan yang baik.[1]
Konsep
pemerintahan terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebudayaan dan
peradaban manusia. Dalam perkembangan penyelanggaraan pemerintahan, saat
sekarang di kembangkan suatu bingkai baru penyelenggaraan pemerintahan yang di
sebut good governance. Sebagai suatu konsep yang banyak di populerkan pada era
1990-an, good governance di artikan dan di definisikan secara beraneka ragam.
Ada yang menghubungkannya dengan pelaksanaan hak asasi manusia dan ada pula
yang melihatnya sebagai bagian dari prasyarat pembangunan berkelanjutan. Namun
suatu hal yang mendasar, good governance hanya akan di jumpai pada system
politik yang bersifat demokaratis.[2]
Rodhes
(1996, 653) menyatakan bahwa governance menegaskan suatu perubahan dalam makna
pemerintahan, yang menunjukkan suatu proses pemerintahan yang baru atau suatu
kondisi yang berubah dari penguasaan yang tertata atau metode baru dengan mana
masyarakat di perintah. Levefre (1998) menyatakan bahwa governance memaparkan
sistem aktor dan bentuk baru tindakan publik yang di dasarkan pada
fleksibilitas, kemitraan, dan partisipasi sukarela.[3]
Istilah
Good Governance pertama kali di populerkan oleh lembaga dana international,
seperti Word Bank, UNDP dan IMF karena berpandangan bahwa setiap bantuan
international untuk pembangunan negara-negara di dunia, terutama negara
berkembang, sulit berhasil tanpa adanya Good Governance di negara sasaran
tersebut. Good Governance dapat di artikan sebagai tindakan atau tingkah
laku yang di dsarkan kepada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan. Dengan
demikian ranah Good Governance tidak terbatas kepada negara dan birokrasi
pemerintahan saja, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang di
presentasikan oleh organisasi non-pemerintah sebagai lembaga swadaya masyarakat
(LSM) dan juga sektor swasta. Singkatnya, tujuan terhadap Good Governance tidak
selayaknya hanya di tujukan kepada penyelanggara negara atau pemerintahan,
melainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan yang
secara getol dan bersemangat menurut penyelenggaran Good governance pada
negara.[4]
Sisi
lain memaknai Good Governance sebagai
penerjemahan konkrit dari Demokrasi. Tegasnya, menurut taylor, Good
Governance adalah pemerintahan demokratis seperti yang di praktikkan dalam
negara-negara demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika misalnya. Demokrasi
sebagai suatu sistem pemerintahan di anggap sebagai suatu sistem pemerintahan
yang baik karena paling merefleksikan sifat-sifat Good Governance yang secara
normatif di tuntut kehadirannya bagi suksesnya suatu bantuan badan-badan Dunia.
Ia merupakan alternatif dari sistem pemerintahan yang lain seperti
totalitarinisme komunis atau militer yang sempat populer di negara-negara dunia
ketiga di masa perang dingin.[5]
Wacana
Good Governance mendapatkan relevansinya di Indonesia dalam pandangan
masyarakat tranparansi Indonesia. Paling tidak dengan tiga sebab utama: Pertama, krisis ekonomi dan politik yang
masih terus menerus dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir; Kedua, masih banyaknya korupsi dan
berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan negara; Ketiga, kebiijakan otonomi daerah yang merupakan harapan besar bagi
proses demokratisasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program
tersebut. Alasan lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi
pemerintahan dan juga sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan
publik.[6]
Pada
dasarnya konsep Good Governance memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan
yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat
maupun daerah, sektor swasta dan masyarakat Madani. Good Governance/Good
Government dalam pandangan ini berarti suatu kesepakatan menyangkut
peraturan negara yang di ciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani (civil society), dan sektor swasta,
kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme, proses dan
lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan
kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani
perbedaan di antara mereka. Sebagaimana yang telah di definisikan UNDP (United Nations Development Programme)
adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola
masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa di katakan baik (good dan sound) jika di lakukan dengan efektif dan efisien, renponsif
terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntable serta
transparan.[7]
Sedarmayanti
dalam bukunya menyatakan bahwa suatu pemerintahan menerapkan konsep Good
Governance agar pemerintah itu memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam
menanggulangi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), sehingga tercipta pemerintahan
yang bersih public goog dan services sebagaimana yang di harapkan oleh
masyarakat. Dengan proposisi dan pendapat demikian itu tampak bahwa konsep Good
Governace berkembang sebagai kelanjutan dari konsep good government. Kedua
konsep ini saling berkaitan, namun berbeda, setidaknya dalam fokus maknanya.
Keterkaitannya adlah kedua konsep bermuara pada tujuan mewujudkan pemerinthan
yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan kedaulatan rakyat. Sedangkan bedanya terletak
pada fokus masing-masing: good government pada institusi, good governance pada
proses.[8]
Sesuai
dengan pengertian di atas, maka pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan
yang baik dalam ukuran proses maupun hasil-hasilnya. Semua unsur dalam
pemerintahan bisa bergarak secara sinergis, tidak saling berbenturan,
memperoleh dukungan dari rakyat dan lepas dari gerakan-gerakan anarkis yang
bisa menghambat proses dan lajunya pembangunan. Pemerintahan itu dapat di
katakan baik , jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator
kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam
daya belinya, kesejahteraan spiritualnya terus meningkat dengan indikator rasa
aman, tenang dan bahagia serta sense of
nationality yang baik. Semua indikator tersebut di ukur dengan paradigma
pemerataan, sehingga kesenjangan itu secara dini terus di perkecil.[9]
Kendati
diawali tawaran oleh badan-badan international, namun cita good governance kini sudah menjadi bagian diskursus (perdebatan)
serius dalam wacana pengembangan pardigma birokrasi dan pembangunan kedepan.
Dari berbagai hasil kajiannya, lembaga Administrasi Nagara (LAN) telah
menyimpulkan berbagai karakterisistik dari good governance yang di tinjau dari
aspek fundamental dalam perwujudannya., yaitu :
1. Akuntabilitas
(Bertanggung jawab)
Para pembuat keputusan
dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggungjawab kepada publik
dan lembaga stakeholders. Atau bisa dikatakan sebagai pertanggungjawaban
pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi
kepentingan mereka. Gunanya adalah untuk mengontrol dan menutup peluang terjadinya
penyimpangan seperti KKN.[10]
2. Keterbukaan
(transparasi)
Affan Gaffar menegaskan
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan
cita-cita good governance seluruh mekanisme pengelolaan negara harus di lakukan
secara terbuka.[11]
Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus di lakukan secara terbuka adalah
·
Penetapan
posisi,kedudukan,dan jabatan
·
Kekayaan pejabat publik
·
Pemberian penghargaan
·
Penetapan kebijakan
yang terkait dengan pencerahan kehidupan
·
Kesehatan
·
Moralitas pejabat dan
aparatur pelayanan publik
·
Keamanan dan ketertiban
·
Kebijakan dan
ketertiban
·
Kebijakan strategis
untuk pecerahan kehidupan masyarakat
3. Partisipasi
Setiap warga negara
mempunyai suara dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun secara
institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.[12]
4. Penegak
Hukum ( Rule of law)
Partisipasi masyarakat
dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem
dan aturan-aturan hukum, kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa
perbedaan terutama hukum hak asasi manusia. Proses mewujudkan cita good governance,
harus di imbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law, dengan karakter-karakter antara lain sbb :
a. Supremasi
hukum ( the supremasi of law )
b. Kepastian
hukum (legal certainly)
c. Hukum
yang responsif
d. Penegak
hukum yang kosisten dan non-diskriminatif
e. Indenpendensi
peradilan[13]
5. Daya
Tanggap (responsif)
Asas responsif adalah
bahwa pemerintah harus responsif terhadap persoaalan-persoalan masyarakat.
Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya jangan menunggu mereka
menyampaikannya keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan
menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai
kebijakanstrategis guna memenuhi kepentingan umum.[14]
6. Orientasi
konsensus
Asas ini menyatakan
bahwa keputusan apapun harus di lakukan proses musyawarah melalui konsesnsus.
Paradigma ini harus di kembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan,
karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus
di pertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses
pengambilan keputusan secara partisipatif, maka akan semakin banya aspirasi dan
kebutuhan masyarakat yang terwakili.[15]
7. Kesetaraan
keadilan (equity)
Clean and
goodgovernance. Asas Equity, yakni kesamaan dalam perlakuan (treatment) dan pelayanan.[16]
8. Efektivitas
(effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
Pemerintahan yang baik
juga harus memenuhi kriteria efektuvitas dan efesiensi, yakni berdayaguna dan
berhasilguna. Kriteria efektivitas biasanya di ukur dengan parameter produk
yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai
kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efesiensi biasanya di ukur dengan
rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.[17]
9. Visi
strategis (strategic vision)
Visi strategis adalah
pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan goodgovernance,
karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.[18]
Untuk
mewujudkan cita goodgovernance dengan asas-asas fundamental sebagaimana telah
di paparkan di atas,setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas. Yakni :
·
Penguatan fungsi dan
peran lembaga perwakilan yaitu DPR,DPD,dan DPRD.
·
Kemandirian lembaga
peradilanya yaitu yudikatif
·
Aparatur pemerintahan
yang profesional dan penuh integritas yaitu birokrasi
·
Masyarakat madani
(civil society) yang kuat dan partispatif yaitu masyarakat sipil.
·
Penguatan upaya otonomi
daerah berdasarkan UU No. 22 tahun 1999.tentang otonomi daerah dan telah memberikan
kewenangan pada daerah untuk melakukan pengelolaan sektor-sektor tertentu,
seperti sektor kehutanan,pariwisata, koperasi, pertanian pendidikan dan
lain-lain.[19]
Dari
uraian di atas maka dapat disimpulkan arti penting atau keurgensian dari Goodgovernance
di Indonesia yaitu:
a. Memberantas
korupsi,kolusi dan nepotisme(KKN). Masih banyaknya korupsi dan penyimpangan
dalam penyelenggaraan negara di Indonesia memicu munculnya reformasi dengan
salahsatu issue reformasi yang fundamental yaitu recovery economy dari unsur
KKN dengan cara menjalankan Goodgovernace di Indonesia.[20]
b. Memperbaiki
sistem pemerintahan atau tata kenegaraan
yang selama ini bobrok dan di gerogoti unsur KKN, sehingga terwujud
suatu pemerintahan yang bersih yang sesuai dengan keinginan warganegara
indonesia.[21]
c. Pelayanan
publik, salah satu tugas pokok pemerintahan adalah memberikan pelayanan publik
seperti pelayanan jasa kepada masyarakat. Pelayanan publik ini tidak hanya di
tekankan kepada pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta guna memenuhi
kebutuhan atau kepentingan masyarakat.[22]
d. Pelaksanaan
otonomi daerah kebijakan otonomi daerah merupakan harapan besar bagi proses
demokrasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alas an
lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga
sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Ini menjadi
salah satu sebab utama mengapa Goodgovernance mendapatnya relevansinya di
Indonesia.[23]
e. Perwujudan
nilai demokrasi. Negara indonesia menganut paham Demokrasi pancasila sebagai
falsafah hidup bernegara. Goodgovernance mampu merefleksikan nilai-nilai
demokrasi karena dalam konsep goodgovernance pada dasarnya menekankan
kesetaraan antara lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah
sektor swasta dan msyarakat madani.[24]
f. Terselenggarahnya
goodgovernance merupakan prasyarat utama mewujudkan aspirasi masyarakat dalam
mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara.[25]
g. Pengelolaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang dirumruskan bersama oleh pemerintah
dan komponen masyarakat[26]
b. Prinsip Good
Governance Dalam Kerangka Otonomi Daerah
Dari
segi pemunculannya adanya lembaga pemerintah daerah merupakan pencerminan
dari pelaksanaan prinsip desentralisasi.
Sebagai suatu prisip yang di gunakan dalam penyelelenggaraan pemerintahan
modern, desentralisasi menyajikan banyak hal bagi kemanfaatan dan kesejahteraan
kehidupan masyarakat di tingkat lokal.
Dalam
telaah konseptual, desentralisasi umumnya di pahami bersisi ganda, yakni
meningkatakan efesiensi dan efektifitas administrasi pemerintahan nasional dan
mengaktualkan representasi lokalitas. Suatu hal yang nyata dari aspek
desentralisasi itu adalah keinginan untuk mendekatkan pemerintah dan
masyarakat. Dengan perkataan lain dapat di kemukakan bahwa desentralisasi akan
memungkinkan terselenggarahnya pemerintahan yang demokratif dan partisipatif.[27]
Dalam
konteks makna yang demikian itu,
desentralisasi pada dasarnya akan berfokus pada persoalan pelaksanaan dan
pengembangan otonomi daerah, yakni sampai seberapa jauh suatu pemerintah dan
masyarakat dapat memenuhi aspirasi mereka berdasarkan prakarsa dan kegiatan
pengelolaan oleh mereka sendiri. Melalui pemahaman bahwa desentralisasi
merupakan upaya mengelola suatu kondisi daerah yang bervariasi baik dalam
lingkup maupun dalam derajatnya, maka penyelenggaraan desentralisasi
berlangsung di atas berbagai prinsip:[28]
·
Prinsip pendemokrasian
yakni melalui desentralisasi akan dapat di bangun suatu kehidupan pemerintahan
yang demokratis. Bahwa sesungguhnya penyelenggaraan desentralisasi hanya dapat
berlangsung di mulai dalam kehidupan pemerintahan yang demokratis.
·
Prinsip keanekaragaman.
Desentralisasi pada dasarnya merupakan perwujudan pengakuan akan adanya keadaan
daerah yang berbeda. Melalui desentralisasi, keadaan yang berbeda-beda, dapat
di kelola dengan responsif, efektif dan efisien.
·
Prinsip solidaritas.
Melalui desentralisasi dapat di harapkan terwujud kesempatan pemerintah dan
masyarakat pada tingkat lokal, untuk mengambil prakarsa utama dan pertama,
dalam membuat kebijakan dan program sesuai keutuhan; keadaan dan potensi yang
mereka miliki.
Otonomi
daerah di satu sisi memberi kesempatan yang sangat besar kepada pemerintah dan
masyarakat daerah untuk mempunyai kewenangan mengatur dan melayani pemenuhan
kebutuhan mereka dalam rangka hidup bermasyarakat, berbangsa dan berNegara.
Namun demikian, sejumlah kewenangan yang di berikan oleh pemerinta nasional itu
tidak secara otomatis berarti segera terwujudnya kehidupan yang lebih baik bagi
masyarakat daerah. Untuk dapat bermakna positif
bagi masyarakat daerah, otonomi daerah masyaratkan terbentuknya suatu
kondisi kondusif terlebih dahulu, atau paling tidak, di wujudkan seiring dengan
implementasi otonomi daerah tersebut.[29]
Good
Governance dalam kaitannya dengan otonomi daerah yaitu Good Governance sebagai
faktor kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada
dasarnya akan betul-betul terealisasi dengan baik apabila di laksanakan dengan
memakai prinsip-prinsip good governance. Desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (goodgovernance) dan pembangunan regional menjadi topik
utama di United Nations Center of Regional Development (UNCRD) sejak pertemuan
Nagoya pada tahun 1981. Hal tersebut di ikuti dengan perhatian yang lebih
mendalam terhadap bebagai pandangan dan pengalaman negara-negara dalam
mendesain dan mengimplementasikan program-program pembangunan, berbagai
literatur mengenai desentraliasasi sebagai mana di kemukakan oleh Walter O.
Oyugi memberikan penekanan bahwa desentralisasi merupakan prasarat bagi
terciptanya Good Governance. Dasar asumsinya adalah bahwa Good governace menyangkut
situasi di mana terdapat pembagian kekusaan (power sharing) antara pusat dan
daerah dalam proses pengambilan keputusan.[30]
Pemerintah
lokal sebagai salah satu bentuk desentralisasi memberikan kontribusi bagi lokal
self-government, dengan asumsi bahwa local self-goverment juga memiliki makna
tersebut. Alasan lainnya adalah bahwa pemerintahan lokal akan memelihara
berbagai penerimaan masyarakat (grasroot) terhadap demokrasi. Perubahan
paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah, dari sentralisasi ke
desentralisasi, dari terpusatnya kekusaan pada pemerintah dan pemerintah daerah
(Eksekutif) ke power sharing antara eksekutif dan legislatif daerah, harus di
follow-up dengan berbagai perubahan manajemen pemerintahan daerah.[31]
Dari
sisi manajemen pemerintahan daerah harus terjadi perubahan nilai yang semula
menganut proses manajemen yang berorientasi kepada kepentingan internal organisasi
pemerintah ke kepentingan eksternal di sertai dengan peningkatan pelayanan dan
pendelegasian sebagai tugas pelayanan pemerintah kepada masyarakat, dalam
rangka membangun good governance di daerah prinsip-prinsip fundamental yang
menopang tegaknya good governance harus di perhatikan dan di wujudkan tanpa
terkecuali. Penyelenggaraan otonomi daerah pada dsarnya akan betul-betul
terealisasi dngan baik apabila di laksanakan dengan memakai prinsip-prinsip
good governance. Bahkan sebenarnya otonomi daerah dengan bebagai seluk beluknya
seperti yang telah di jelaskan. Telah memberi ruang yang lebih kondusif bagi
terciptanya good governance.[32]
BABIII
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Dari
penjabaran di atas, dapat di tarik kesimpulan bahwa Citra pemerintahan yang
buruk yang di tandai dengan maraknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN) telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangsa Indonesia dengan
semangat reformasi.salah satu isu reformasi yang di wacanakan adalah good
governance. Konsep good governance sendiri berkembang sebagai kelanjutan dari
konsep good goverment. Ke dua konsep ini memiliki persamaan dan perbedaan.
Persamaannya adalah menuju pemerintahan yang bermanfaat dan mensejahterahkan
rakyat. Sedangkan perbedaanya adalah good governance lebih fokus pada proses
dan good government pada institusi. Berbicara
mengenai keurgensiannya, good governance mamiliki arti yang sangat penting. Di
mana perannya adalah untuk memberantas KKN, memperbaiki sistem pemerintahan,
pelaksanaan otonomi daerah, perwujudan nilai demokrasi, dan pengelolaan
pemerintahan itu sendiri.
Dalam
rangka membangun good governance di daerah, prinsip-prinsip fundamental yang
menopang tegaknya good governnance harus di perhatikan dan di wujudkan tanpa
terkecuali, penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya, akan betul-betul
terealasasi dengan baik apabila di laksanakan dengan memakai prinsip-prinsip
good governanace, bahkan sebenarnya otonomi daerah dengan berbagai seluk
beluknya seperti yang telah di jelaskan telah membari ruang yang lebih kondusif
bagi terciptanya good governance. Demikianlah pembahasan yang mengangkat topik
mengenai Good governance yang di
telah tulis dengan menggunakan berbagai referensi buku dan internet. Semoga apa
yang di presentasekan dapat memberikan manfaat bagi kita mahasiswa islam
indonesia. Afwan jiddan, jika banyak
kesalahan dalam penulisan maupun presentasenya, sesungguhya kesalahan itu
datang dari keterbatasan pengetahuan dan ilmu yang kami miliki.
b. Saran
sebagai
masyarakat intelektual(Mahasiswa) kita harus memiliki kepekaan sosial, melihat
kondisi pemerintahan yang carut marut seperti sekarang ini peran mahasiswa
sangat di harapkan untuk bisa menetralisirnya atau memberikan masukan yang
bersifat mendorong dalam menuju perubahan. Kakunya kita sebagai mahasiswa akan
menambah derita bangsa ini, begitu banyak media masa yang mengekspose bermacam perilaku atau perbuatan
yang di lakukan oleh wakil kita di atas sana (goverment), mulai dari tindakan melanggar hukum yang khas pada
bangsa ini yaitu (KKN), ketidak adilan hukum dan bermacam skandal lainnyaa,
yang tidak terdeteksi oleh pihak yang berwajib maupun media masa . Meskipun kadang
kala kita sering di discretditkan atau di anggap sebagai golongan yang belum
memiliki kapasitas maupun kapabilitas tidak menutup kemungkinan suatu saat kita
yang akan merubah keadaan bangsa ini. InsyaAllah..amin...maka dari itu marilah kita bersungguh-sungguh dalam menimba
ilmu. dan janganlah takut untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Sesungguhnya
mahasiswa itu tidak hidup untuk dirinya sendiri melainkan di butuhkan oleh
orangs banyak , dengan kata lain sebagai
kontrol sosial. Dan marilah kita dukung pemerintahan yang ada sekarang ini, agar
cita Good governance atau
pemerintahan yang clear yang di
cita-citakan selama ini bisa terealisasikan. HIDUP MAHASISWA......!!!!!!
DAFTAR PUSTAKA
Azra,
Azyumardi., “Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” Jakarta : ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000
Ubaidilah,
A., “Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” Jakarta : UIN Jakarta, 2000
Suny,
Ismail., “Mekanisme Pemerintahan dan Demokrasi Pancasila” Jakarta : Aksarabaru,
1987
Widjaja,
HAW., “Otonomi Daerah dan Daerah Otonom” Jakarta : PT. RajaGrafindo, 2002
[1] Azyumardi Azra, ”Demokarasi,HAM,Masyarakat Madani” (cet
1, Jakarta : ICCE UIN Syarif
Hidayatullah, 2000), hlm 179
[2] www.government.com
[3] www.Goodgovernance.com
[4] A Ubaidillah “Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani” (cet
1, Jakarta : IAIN Jakarta, 2000)hlm 188
[5] Op.cit,.hlm..181
[6] Op.cit,..hlm.180
[7] Ismail Suny, “Mekanisme Pemerintahan dan Demokrasi Pancasila” ( cet 6, Jakarta: Aksarabaru, 1987), hlm..17
[8] www.Negara.com
[9] Op.cit, A. Azra..hlm 181-182
[10] www.goodgovernance.com
[11] www.goodgovernance.com
[12] www.goodgovernance.com
[13] Op.cit. A, Azra..hlm 183-184
[14] www.goodgovernance.com
[15] www.goodgovernance.com
[16] Op.cit..hlm..186
[17] Op.cit..hlm..186
[18] Op.cit..hlm..187
[19] op.cit..hlm..190-192
[20] www.negara.com
[21] www.negara.com
[22] www.negara.com
[23] www.goodgovrnance.com
[24] www.demokrasi.com
[25] www.goodgovernance.com
[26] Op.cit..Ismail Suny..hlm..20
[27] Op.cit,.A. Azra..hlm..193
[28] www.otonomi.com
[29] Haw. Widjaja “otonomi daerah dan daearh otonom” (cet 2, Jakarta: PT. RajaGrafindo, 2002) hlm
188
[30] www.Goodgovernance.com
[31] Www.government.com
[32] www.government.com
No comments:
Post a Comment