Tuesday 10 July 2012

mahasiswa dengan kelabilannya


  Hmmm..tes..tes..1..2..1..2..(woy emangnya mic kaya' di acara kondangan pake di tes segala..hahaha..)...ok..lanjut.......alhamdulillah ya (pinjem bahasanya diye yg jambul...)..hari ini gua mulai belajar nge-post cerita tentang gua di blog..(hehehe...maklum beginner geto..:) ya bisa dikatakan ini merupakan diary kecilQ dimasa kini (umur boleh kelewat mateng tapi semanget kudu tetap abg labil...horas...)........yoooo..next to paragraph two...........

     Alooo..apa kabar semuana.....????//// semoga kalian pada sehat ya.....aminnnn....kenalin nich nama gua dedy..biasa juga di sapa shaun (yang merasa pernah manggil gua dengan nama itu berarti dia salah seorang yang pernah gua teror....hahaha...:) senyum kejahatan..) yang sebenarnya akrab disapa ENTIS..hehehehehe...sungguh sumpah ini nama sayang-sayang gua di kampung..(hahahaha.....sedikkt kecewa memank...punya nama yg sama kaya sule'..hahaha..tapi tak mengapalah..si sule juga kan ngga jelek-jelek amat tuch.....hahaha ....okkkk itu sekedar salam perkenalan dari saya.......... jadi ceritanya gini boss....pagi tadi gua harus bangun se pagi mungkin (ya mklum ada paksaan dari mereka yang suka maksa  dosen..dosen.....)....dengan sedikit usaha dan  semangat 45x9=..itung aja ndiri ya.., mata ini trus saja ku ancam untk segera dibuka...sadism.....tepat pada pukul 05:15 WITA akhirnya dianya (si mata) menyerahh dengan pasrah.....setelah dia-nya sudah tenang dan sudi utk ku ajak ke kamar mandi, perlahan ku langkahkan kaki menuju tempat yang katanya bisa membuat badan kita segar kembali (yailayalah.....namanya juga kamar mandi..).....gua yang notabenanya terlahir sebagai anak pertama dari 2 bersaudara (hhmmm kaya' nama gunung ya...??>).....disambut antusias oleh gayung..ember..dan kawand-kawand yg merupakan bagian dari komunitas habitat "peraltan mandi"..heheheh.......kemudian dengan rada mesum  ku basahai tubuh ku yang kekar ini..(eits..tunggu dulu ada yang salah kaya'x nich.........) maksudnya yang kurus keren beken ini dengan secerca air..(waw secerca..??)..segayung maksudnya.........byuuuuurrrrr...........errrooorrrr...disensor...pasalnya pada adegan ini dilarang keras untuk diceritakan....hahahahaha..next...

  Pada pukl 07:00 wita gua udh pada posisi cakep (kan udah pake lipsgloss n eye shadow..hahaha...emangnya gua KW apa..??)......pukul 07:15 gua udah di halte sembari nungguin angkutan umum dlam kota yang super gauull geto..(design interior n sound speakernya kaya' diskotik cuy pleess tercatat sebagai angkutan umum favorite Abg plat kuning..haha.......).....less lebih (maksudnya kurng lebih..haha)...15 meni gitut gua udah nyampe di kampus ijo (hutan kali atau mungkin lumut..hahaha)....gillaaa gua dismbut denagn meriahnya oleh sakit peruttt akibat ngga' sarapan pagi (..ini bukan karena buru-buru tapi emank lagi dalam posisi kantong kering, bokek n sebagainya..hmmm ngomongin bokek..yg namanya bokek kalo dikampung gua itu adalah sebutan untuk makhluk sejenis babi...ya..emank babi..haha).....dengan riang gembira gua berlari menuju toilet kampus..dalam pelarian saya...saya terus berdo'a semoga ada secerca air disana buat ngebersihin sisa-sisa perjuangan yang nempel disela-sela belahan pipi nan tembem persis kaya' pipinya si sinchan....hahaha)..emeng benr ya kalo do'a orang  yang teraniaya itu cepet diijabah oleh Yang Maha Kuasa (serius amat bosss..haha).....lanjut.....jam 07;45 ujian telah di mulai dan gua terlambat 15 menit..busyettt..facenya si dosen uadah kaya' orang yang ngga' makan kurang lebih 1 tahun..(mati donk....hahaha) but alahamdulillah saya masih mendapat tempat disisinya (maksudnya duduk tepat disampingnya...ya bisa dikataken semacam sanksi gitu..hahah)..tapi untungnya gua pinter bin cerdas (pasang face berwibawa....) jadi bukan masalh buat saya.....(hmmm..sedikit mennyombongkan diri....karena pada posisi mata kuliah sebangsa ILMU HUKUM nila gua kaga' pernah lengser dari yang namanya point A....A cuy.....sekali lagi A cuy....)....hahaha..preettt.......

    Dan kini tibalah di penghujung penantian (karena hari ini bertepatan dengan adanya pemilihan presiden mahasiswa BEM dan ketua badan eksekutif mahasiwa jurusan..).....take a look around bro..(kata temen saya dengan paras wajah yang sungguh memprihatinkan..)....hmmm..dan bener banyak muka-muka atau paras wajah yang sungguh mengguris hati....haha(kaya' lagu malasya aje ya..)....kalo bisa gua tafsirin nich paras wajah yang merupakan manifestasi keinginan hati (versi gua) semacam sangat-sangat menginginkan kedudukan atau bahasa gaulnya "kursi" itu (ibarat kata mereka tuch lebih parah bila dibandingkan dengan para peminta-minta dipinggir jalan)..dan dalem ati kecil mereka..mereka mulai dengan ganjennya berharap pless melantunkan puji-pujian klasik yang bernada pengharapan..ayoo pilih lah saya..pilihlah saya...yang pilh saya pada bego kaliannn..hahaha..kasian ea..............)..yappp memank betul mulai dari gua menyandang status aktivitas sebagai university student..gua tuch kaga' pernah ngerasaiin keberadaan mereka (yang terpilih)..malahan mereka tuch lebih sering nge-manfaat-in (negative-eksploitative) peluang kecil untk merubahnya menjadi kesenangan buat mereka...hmmm..biasanya orang yang udah terbiasa Atau biasa mendengar dengan yang namanya DANA atau ANGGARAN selalu saja orientasinya ialah PESTA....!!!...HUAAAAA..HAHAH..ya kira-kira seperti itulah mereka tertawa......makanya mereka pada berlomba-lomba merebut jabatan "sampah" (kemarin-kemarinnya sich ngga' tapi sekarang mungkin ia...hahahahahaha..maaf nich kasar kaya'x ya..maksudnya bukan sampah tapi baknya si sampah ..aalaahhh mulai ngawur..)..biar nnti bisa narik gerobak sana-sini sebagai bentuk rasa cinta kampus (ayoo jaga kebersihannn wooy kemana nich alur ceritanya...hahaha..) ..sekarang pertanyaannya apa coba implikasi dari keberadaan lembaga kampus....????......(mungkin beda antara kampus yang ada di wilayah kalian ama kampus yang ada di teritoialnya saya..kaya' penguaasa aje pake istilah teritorial segala....).....pokoknya gua tuch hanya bisa mnggalau kalau ngeliatin muka-muka mereka yang rada-rada menyedihkan gitu ngarep sana ngarep sini, apa coba yang harus gua lakuin untuk dapat merealisasikan cita-cita bangsa (hmmm..pemerintah aje susah nyampeinnya apa lagi gua..wooyyy..keluar jalur lagi tuch...)..pokoknya insident tadi siank itu merupakan sebuah pemandangan yang sungguh sangat menyedih untuk dunia perkampusan (sebab mereka melatih diri mereka dalam hal menjadi seorang pembokat/pembantu atau semacam jongos gituch dech..haha...alah salah lagi maksudnya pembohong yang "cerdik" yang suka mencuri dengan cara yang baik dan benar..haha).......jadi menurut hemat saya karena muak melihat senyum mesum meereka akhirnya gua mutusin untuk angkat kaki dari kampus ijo yang tercinta dan sangat gua cintai ...haha..tepat pada pukul 13:15 wita dengan sedikit gelagak mEncurigakan gua merayap di aspal (alahhhh..gua kan bukan TNI..HAHA)....dan secepat kilat gua lari menuju tempat atau lokasi pemberhentian angkot (mobil favorite gua..hahah)....dengan nada yang tergesa-gesa gua berusaha untuk tetap tenang disisinya (maksudnya disisi sopir..hehehe..lumayan jarang kan ada supir angkot yang ganteng..woyyy..ada kw...haha).....akhirnya tibah lah saya dngan selamat di kos-kosan gua tepatnya dibilngan kompleks penjualan nasi kuning di  kampung kodo (disebut kampung kdo karena dulunya disini pernah hidup sepasang kodo' yang akhinya kehidupannya berkahir dengan tragis karena banjir.....heyyy..kodo kan binatang melata...woyyy salah lagi..amfibi maskudnya ko' bisa tewaas karena banjir ya..alahhhh..lupakannn....)......ok..pada pukl 14:00 wita akhirnya saya bisa ber-mesra-mesraan dengan banntal n kasur gua sambil menyanyikan lagu jadul kemesraan ini.....(mampus siank alias mati sejenak..)..........ok.......gua mo lanjutin perjalanan gua di dunia fantasy ye......n semoga kisah atau cerita gua hari ini bisa meng-inspirasi kalian yang dengan sudinya mau mambaca postingan bodoh gua ini.....hahaha..hatur nuhun n trims..........

gua dedy la doce fans fanatiknye boca juniors (sebuah klub dancer ladys eh..klub sepak bola di Argentina)...hahaha..pamitttt....n sampai jumpa di cerita gua yang aneh-eneh di kemudian hari......

Sunday 20 May 2012

Distribusi Pendapatan Dalam Islam

http://dedy-supriatman.blogspot.com/2012/05/distribus-pendapatan-dalam-islam.html
BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Sejak dahulu hingga sekarang masih berlangsung kontroversi luas dan sengit tentang pokok persoalan distribusi pendapatan nasional antara berbagai golongan rakyat disetiap Negara demokratis di dunia. Hal ini disebabkan kesejahteraan ekonomi rakyat sangat tergantung pada cara distribusi seluruh pendapatan nasional. Dikemukakan bahwa teori distribusi hendaknya dapat mengatasi masalah distribusi pendapatan nasional diantara berbagai kelas rakyat. Terutama ia harus mampu menjelaskan fenomena, bahwa sebagian kecil orang kaya raya, sedangkan bagian terbesarnya adalah orang miskin.
Celakanya, kalangan ahli ekonomi modern menganggap masalah distribusi itu bukan sebagai masalah distribusi perseorangan, melainkan sebagai masalah distribusi fungsional. Teori ekonomi modern mengenai distribusi merupakan suatu teori yang menetapkan harga jasa produksi. Ia berusaha menemukan nilai jasa dari berbagai faktor produksi.
Dalam hal ini, teori itu hanya merupakan perpanjangan teori umum penetapan harga. Barangkali, masalah distribusi perseorangan, dapat dipecahakan dengan cara sebaik-baiknya, setelah kita menyelidiki masalah pemilikan faktor-faktor produksi. Teori distribusi factorial atau fungsional membantu kita untuk menemukan harga jasa yang diberikan oleh bermacam-macam faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal dan organisasi. Tetapi dalam perekonomian kapitalis mungkin seseorang mendapat sewa. Sebagai seorang pekerja, mungkin dia mendapat upah, Sebagai seorang kapitalis mungkin dia memperoleh bunga, sebagai seorang pengusaha mungkin ia menerima laba.
Sekarang tibalah waktunya untuk menyelidiki bagaimana seseorang mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber dan berbagai kemampuan dalam system perekonomian Islam dan konvensional.

B.   Rumusan dan Batasan masalah

a.     Definisi  Distribusi dan Kekayaan;
b.     Prinsip Distribusi Pendapatan dan hubungannya dengan sewa dan upah;
c.      Perbedaan Distribusi pendapatan dalam perekonomian Islam dan Konvensional;







BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Distribusi Pendapatan dan Kekayaan.
Distribusi atau pembagian adalah klasifikasi pembayaran-pembayaran berupa sewa, upah, bunga modal dan laba, yang berhubungan dengan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh tanah, tenaga kerja, modal dan pengusaha-pengusaha. Ia adalah proses penentuan harga yang dipandang dari sudut si penerima pendapatan dan bukanlah dari sudut si pembayar biaya-biaya. Distribusi juga berarti sinonim untuk pemasaran (marketing). Kadang-kadang ia dinamakan sebagai functional distribution.[1]
Namun demikian, fikih klasik nampaknya hanya menerminologikan tauzii dalam kerangka pengertian etimologis saja. Secara ad hoc, belum ada pengertian tauzii yang cukup relevan dengan terma distribusi dalam ekonomi teoritika modern.  Hingga kemudian, sebagian ekonom muslim juga menulis tentang ekonomi islami dan melakukan "adaptasi" terhadap terminologi-terminologi ekonomi konvensional, seperti yang dilakukan Abdul Hamid Ghazali (1989 : 79) Muhammad Afar (1996: 32), Umer Chapra (2000: 99), dan lain-lain. Barangkali inilah pandangan mainstream ekonom muslim pada umumnya karena bagi mereka konsentrasi teoritis ilmu ekonomi manapun pasti akan membahas aspek alokasi dan distribusi sumber-sumber daya. Belakangan terminologi redistribusi (I’âdat at Tauzii’) juga digunakan oleh sebagian ekonom muslim dengan berkaca pada adanya mekanisme zakat, sedekah, kafarat, belanja wajib yang diterapkan dalam Islam.
·         Pengertian Pendapatan dan Kekayaan
Pendapatan diartikan sebagai suatu aliran uang atau daya beli yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya properti manusia. Menurut Winardi (1989), pendapatan (income), secara teori ekonomi adalah hasil berupa uang atau hasil material lainnya yang dicapai dari penggunaan kekayaan atau jasa-jasa manusia bebas. Dalam pengertian pembukuan pendapatan diartikan sebagai pendapatan sebuah perusahaan atau individu.
Sementara kekayaan (wealth) diartikan oleh Winardi (1989) sebagai segala sesuatu yang berguna dan digunakan oleh manusia. Istilah ini juga digunakan dalam arti khusus seperti kekayaan nasional. Sloan dan Zurcher mengartikan kekayaan sebagai obyek-obyek material, yang ekstern bagi manusia yang bersifat : berguna, dapat dicapai dan langka. Kebanyakan ahli ekonomi tidak menggolongkan dalam istilah kekayaan hak milik atas harta kekayaan, misalnya saham, obligasi, surat hipotik karena dokumen-dokumen tersebut dianggap sebagai bukti hak milik atas kekayaan, jadi bukan kekayaan itu sendiri.
Dalam khazanah fikih Islam, padanan yang cukup relevan dengan terma kekayaan dalam ekonomi adalah harta/mâl atau tsaurah. Dalam mendefinisikannya, ada dua kecenderungan pakar fikih; (1) sesuatu yang bermanfaat dan bisa diukur; (2) sesuatu yang berharga dan mesti dijamin/diganti oleh perusaknya. Pengertian kedua yang merupakan pendapat mainstream pakar hukum Islam, kiranya sesuai dengan defenisi kekayaan dalam ekonomi konvensional. Dengan kata lain, dalam perspektif syariah, defenisi kekayaan dalam ekonomi konvensional secara umum tidak problematis.[2]
B.   Prinsip Distribusi Pendapatan dan Hubungannya dengan Sewa dan Upah dalam Islam
Dengan komitmen Islam yang khas dan mendalam terhadap persaudaraan umat manusia dan keadilan ekonomi sosial, maka ketidak-adilan dalam hal pendapatan dan kekayaan tentu saja bertentangan dengan semangat Islam. Ketidak-adilan seperti itu hanya akan merusak rasa persaudaraan yang hendak diciptakan Islam. Disamping itu, karena seluruh sumber daya, menurut Qur’an adalah “amanat Allah kepada seluruh umat manusia” (QS. 2:29), maka tak dibenarkan sama sekali apabila sumberdaya-sumberdaya tersebut dikuasai oleh sekelompok kecil manusia saja (monopoli).
Jadi, Islam menekankan distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil, hingga setiap individu memperoleh jaminan serta tingkat hidup yang manusiawi dan terhormat, sesuai dengan harkat manusia yang inheren dalam ajaran-ajaran Islam, yaitu sebagai khalifah (wakil) Allah di muka bumi (QS. 2:30).
Suatu masyarakat Islam yang gagal memberikan jaminan serta tingkat hidup yang manusiawi tidaklah layak disebut masyarakat Islam, seperti dinyatakan oleh Nabi saw: “Bukanlah seorang Muslim yang tidur dalam keadaan kenyang sedang tetangganya lapar” (HR. Bukhari, dalam Shahih-nya, 1:52).
Umar bin Khathab, Khalifah kedua, ketika menerangkan tentang redistribusi keadilan dalam Islam, beliau menekankan dalam salah satu pidato umumnya bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam kekayaan masyarakat, bahwa tak seorang pun, termasuk dirinya sendiri, yang memiliki hak yang lebih besar dari yang lain. Bahkan seandainya ia dapat hidup lebih lama, ia akan berusaha agar seorang gembala yang hidup di atas gunung Shan’a menerima bagian dari kekayaannya.
Khalifah Ali bin Abi Thalib diriwayatkan juga telah menekankan bahwa “Allah telah mewajibkan orang-orang kaya untuk menyediakan kebutuhan orang-orang miskin dengan selayaknya. Apabila orang-orang miskin tersebut kelaparan, tak punya pakaian atau dalam kesusahan hidup, maka itu adalah karena orang-orang kaya telah merampas hak-hak mereka, dan patutlah bagi Allah untuk membuat perhitungan bagi mereka dan menghukum mereka”.
Para ahli hukum sepakat bahwa adalah kewajiban bagi masyarakat Islam secara keseluruhan, khususnya kelompok yang kaya, untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok kaum miskin, dan bila mereka tak mau memenuhi tanggung jawab ini, padahal mereka mampu, maka negara dapat bahkan harus memaksa mereka untuk memenuhinya. Program Islam dalam redistribusi kemakmuran terdiri dari tiga bagian:
·         Pertama, seperti telah diuraikan terlebih dahulu, ajaran-ajaran Islam mencakup pemberian bantuan bagi kaum penganggur dan pencari pekerjaan supaya mereka memperoleh pekerjaan yang baik, dan pemberian upah yang adil bagi mereka yang bekerja.
·         Kedua, Islam menekankan pembayaran zakat untuk redistribusi pendapatan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin, yang -karena ketidakmampuan atau rintangan-rintangan pribadi (kondisi-kondisi fisik atau mental yang bersifat eksternal, misalnya ketiadaan kesempatan kerja)- tidak mampu mencapai tingkat hidup yang terhormat dengan usaha sendiri. Hal ini dimaksudkan agar “kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya diantaramu saja” (QS. 59:7).
·         Ketiga, pembagian warisan tanah/kebun dari seseorang yang meninggal, sesuai dengan patokan yang telah ditentukan diantara sejumlah individu-individu untuk mengintensifkan dan mempercepat distribusi kekayaan di masyarakat.
Akan tetapi, konsep keadilan Islam dalam distribusi pendapatan dan kekayaan dan konsepsinya tentang keadilan ekonomi ini tidaklah berarti menuntut bahwa semua orang harus menerima upah yang sama, tanpa memandang kontribusinya kepada masyarakat.
Islam mentolerir ketidak-samaan pendapatan sampai tingkat tertentu, karena setiap orang tidaklah sama sifat, kemampuan, dan pelayanannya kepada masyarakat (QS. 6:165; 16:71; 43:32). Karena itu, keadilan distributif dalam masyarakat Islam, setelah memberi jaminan tingkat hidup yang manusiawi kepada seluruh warganya melalui pelembagaan zakat, mengijinkan perbedaan pendapatan yang sesuai dengan perbedaan nilai kontribusi atau pelayanan yang diberikan, masing-masing orang menerima pendapatan yang sepadan dengan nilai sosial dari pelayanan yang diberikannya kepada masyarakat.
Penekanan Islam terhadap keadilan distributif adalah demikian keras, hingga ada beberapa orang dari kaum Muslimin yang percaya akan persamaan kekayaan yang mutlak. Abu Dzar, salah seorang sahabat dekat Nabi, berpendapat bahwa tidaklah halal bagi seorang Muslim untuk memiliki kekayaan diluar kebutuhan pokok keluarganya. Tetapi sebagian besar sahabat Nabi tidak setuju dengan pendapat ekstrim ini dan mencoba mempengaruhinya untuk merubah pendapatnya. (lihat: Tafsir Ibnu Katsir, tentang QS.9:34).
Tapi Abu Dzar sendiri juga tidak mendukung persamaan pendapatan. Ia mendukung persamaan dalam simpanan kekayaan (stock). Ini, katanya, bisa dicapai apabila seluruh kelebihan dari pendapatan yang telah dipakai untuk keperluan-keperluan pokok (al-’afw) dipergunakan untuk meningkatkan taraf hidup orang-orang miskin. Akan tetapi konsensus para ulama Islam adalah bahwa walaupun mereka sangat mendukung keadilan distributif, namun mereka berpendapat bahwa apabila seorang Muslim memperoleh penghasilan dengan cara-cara yang halal dan memenuhi kewajibannya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan membayarkan zakat pendapatan dan kekayaannya, maka tidak ada salahnya ia memiliki kekayaan lebih dari orang-orang Muslim yang lain.
Akan tetapi, dalam kenyataan, apabila ajaran-ajaran Islam tentang halal dan haram dalam pencarian kekayaan ditaati, norma-norma keadilan terhadap kaum buruh dan konsumen diterapkan, pedoman-pedoman redistribusi pendapatan dan kekayaan dilaksanakan, dan hukum Islam dalam masalah pembagian warisan diberlakukan, maka tidak akan ada perbedaan besar dalam pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat Islam.[3]
a.       Sewa dalam Islam
Sejauh ini tidak ada bukti bahwa konsep sewa dalam arti istilah modern telah dikembangkan selama masa hayat Nabi. Barang kali dimasa itu tidak terdapat kekurangan tanah. Tetapi kebutuhan aknan system tanah yang berlangsung lama dan permanen telah dirasakan selama khalifah Umar sebagi akibat penaklukkan Irak, Suriah, Iran dan Mesir. Konsep sewa dalam bentuknya yang sederhana telah berkembang tidak hanya karena langkah revolusioner Umar dengan larangan pembelian tanah oleh kaum Muslimin di wilayah yang ditaklukkan, tetapi juga karena dihentikannya praktek mendistribusikan tanah tklukkan dikalangan kaum Muslimin. Dengan demikian Umar mengizinkan para penggarap tanah asli untuk mebudidayakan tanah mereka berdasarkan pembayarn kharaj dan jizyah.
Tetapi persoalan pokok yang mengganggu pikiran banyak sarjana muslim dan bukan Muslim bukanlah mengenai apakah konsep sewa berkembang selama khalifah Umar atau pada suatu periode berikutnya dalam sejarah Islam, tetapi apakah tingkat sewa tetap yang kelihatannya serupa dengan tingkat bunga masih di perbolehkan dalam Islam. sebelum menjawab pertanyaan ini akan dibicarakan dengan singkat tentang konsep modern sewa ekonomik. Menurut Ricardo, sewa adalah bagian hasil tanah yang dibayarkan kepada tuan tanah untuk penggunaan kekayaan tanah asli dan tak dapat rusak. Menurut dia sewa adalah sursplus diferensial. Ia merupakan selisih hasil tanah mutu unggul dengan hasil tanah mutu rendah. Mungkin juga timbulnya sewa karena kesulitan tanah sehubungan dengan permintaan. Prof. Marshall dengan tepat mengatakan bahwa perbendaaan antara sewa diferensial dengan sewa kelangkaan hanyalah soal perbedaaannya pendekatannya saja. Sewa yang diperoleh sebidang tanah dapat dianggap sebagai sewa diferensial, jika kita bandingkan hasilnya dengan hasil sebidang tanah mutu rendah atau marjinal saat kedua bidang tanah itu di olah dengan alat-alat sejenis. Sebaliknya, sewa yang diperoleh bidang tanah yang sama dapat dipandang sebagai sewa kelnagkaan, suatu bentuk sewa yang timbul karena kekurangan penyediaan menyeluruh dibandingkan dengan permintaan terhadap jenis tanah ini. Tanah mutu unggul memperoleh kelangkaan yang tinggi karena terbatasnya penyediaan menyeluruh tanah itu dibandingkan  dengan permintaan menyeluruh untuk itu. Kemungkinan lain, tanah mutu unggul memperoleh sewa diferensial yang tinggi karena perbedaan besar antara hasilnya dibanding dengan hasil tanah mutu rendah. Sesungguhnya, hakikat pengertian sewa adalah pengertian tentang suatu sursplus yang diperoleh satu kesatuan khusus faktor produksi yang melebihi pengahsilan minimum yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaannya. Secara historic dan harfiah, pengertian ini sangat dekat dengan gagasan pemberian alam bebas yang oleh para ahli ekonomi disebut dengan istilah tanah. Karena adanya tanah tidak disebabkan oleh manusia maka dalam pengertian para ahli ekonomi, seluruh pengahasilan tanah dapat disebut sebagai sewa. Karena pemberian alam secara Cuma-Cuma, maka tidak diperlukan pembayaran untuk mengerjakannya.
Tetapi tidak ada alasan untuk menganggap bahwa sewa dipautkan dengan tanah saja. Satuan khusus faktor produksi lainnya (seperti buruh modal, dan kewirausahaan) dapat juga memperoleh sewa, bila saja balas jasa mereka ternyata melebihi jumlah minimum yang diperlukan untuk mempertahankan faktor itu pada kedudukannya yang sekarang.[4]       
b.      Upah dalam Islam
Marilah sekarang kita berpaling pada persoalan upah dalam Islam. apakah upah itu? Upah mengacu pada pengahsilan tenaga kerja. Upah dapat kita pandang dari dua segi yaitu,  moneter dan yang bukan moneter. Jumlah uang yang diperoleh seorang pekerja selama suatu jangka waktu, katakanlah sebulan, seminggu, atau sehari, mengacu pada upah nominal tenaga kerja. Upah sesungguhnya dari seorang buruh tergantung pada berbagai faktor seperti jumlah upah berupa uang, daya beli uang, dan seterusnya, yang boleh dikatakan terdiri dari jumlah kebutuhan hidup yang sebenarnya diterima oleh seorang pekerja karena kerjanya: “pekerja kaya atau miskin, baik atau buruk, sebanding dengan harga nyata, bukan harga nominal atas jerih payahnya.” (Adam Smith).
Teori upah yang pada umumnya diterima adalah teori Produk Marjinal. Menurut teori ni upah ditentukan oleh keseimbangan antara kekuatan permintan dan persediaan. Dengan mengasumsikan penyediaan tanaga kerja dalam suatu jangka waktu yang panjang dan konstan, maka permintaan akan buruh dalam suatu kerangka para masyarakat kapitalis, datang dari majikan yang  mepekerjakan buruh dan faktor produksi lainnya untuk membuat keuntungan dari kegiatan usahanya. Selama hasil bersih tenaga kerja lebih besar dari tariff upah itu, majikan akan terus mepekerjakan semakin banyak satuan tenaga kerja. Tentu saja ia akan berhenti mepekerjakn tenaga kerja tambahan pada batas dimana biaya mempekerjakan buruh justru sama dengan ( sesungguhnya kurang sedikit dibandingkan dengan) tambahan yang dilakukannya pada nilai jumlah hasil bersih. “Masing-masing majikan, seperti halnya masing-masing konsumen, memberi upah buruh yang akan bernilai sama dengan hasil kerja marjinal dengan tarif upah yang berlaku. Hal itu merupakan permintaan semua majikan yang terjadi dalam keseluruhan hubungan dengan persediaan tertentu yang menentukan produk marjinal tenaga kerja secara keseluruhan dan tarif upah di pasaran.”
Sekalipun teori produk marjinal mengenai upah, yang telah banyak mendapat kecaman, dianggap benar, namun hal ini akan tetap abash hanya dalam kondisi persaingan yang benar-benar. Tetapi dalam dunia yang sesungguhnya, persaingan tidak pernah murni. Mungkin saja terdapat kurang persaingan  dikalangan para majikan. Sebagaimana diketahui di antara semua komiditi tenaga kerjalah yang paling tidak tahan lama. Sebaliknya majikan sendiri berada dalam posisi yang menguntungkan. Prof. Marshall berkata, “ingatlah bahwa seseorang yang mempekerjakan seribu orang lain, seolah-olah merupakan suatu gabungan yang ketat dari seribu unit di kalanagn pembeli di pasaran tenaga kerja.” Disebabkan oleh kelemahan mereka dalam perundingan, maka para pekerja di bawah kapitalisme mungkin mendapat upah yang jauh lebih rendah dari produk marjinal mereka.
Pengisapan terhadap buruh oleh para majikan dilarang oleh Islam. dalam hal ini adalah membesarkan hati untuk mengutip pernyataan Rasulullah, “manusia tidak berhak atas bagian yang tidak diberikan Tuhan kepadanya, Tuhan memberikan kepada setiap orang haknya, oleh karena itu jangan mengganggu apa yang dimiliki orang lain.” Nabi SAW juga mengatakan “upah seorang buruh harus dibayrkan kepadanya sebelum keringat dalam badannya kering.” Selanjutnya, diriwayatkan bersumber dari Ibn. Majah bahwa Rasulullah berkata:”kewajiban para majikan hanya menerima pekerjaaan yang mudah dilakukan oleh para karyawannya. Janganlah mempekerjakan mereka sedemikian rupa sehingga berakibat buruk bagi kesehatannya.” Pada kenyataannya, dalam pola seuatu masyarakat Islam, upah yang layak bukanlah suatu konsesi, tetapi suatu hak asasi, yang dapat dipaksakan oleh seluruh kekuasaan Negara. Bila reorientasi sikap Negara telah dilaksanakan, maka penetapan upah dan perumusan produktifitas sesungguhnya hanya merupakan soal penyesuaian yang tepat. Di Negara Islam di dunia, sangat diperlukan ditegaskannya kembali cita-cita dinamik yang megatur undang-undang perburuhan, dan menerima prisnsip hak-hak buruh yang diakui seluruh dunia seperti, hak untuk : mogok, mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, laba, dan lain-lainnya. Diterimanya hak-hak ini tidak berarti bahwa pekerja akan mempunyai kebebasan tidak terbatas untuk melakukan apa saja. Islam mengtuk penyelwangan atau kecurangan dalam menggelapkan apa pun milik majikan. Nabi SAW dirwayatkan berkata: “penghasilan terbaik ialah penghasilan seorang pekerja, dengan syarat ia melakukan pekerjaannya dengan hati-hati dan ia hormat kepada majiakan,” Nagara Islam memiliki wewenang untuk mengekang kegiatan anti sosial pekerja dalam bentuk apa pun. Sesungguhnya Islam menhendaki pertumbuhan masyarakat yang berimbang. Untuk ini kompromi antara buruh dan majikan dianggap sebagai prasyarat yang hakiki. Jika para pekerja dan majikan diresapi oleh nilai-nilai Islam, larangan terhadap pemogokan dan ditutupnya temapt-tempat kerja menjadi tidak perlu, dan relative tidak penting. Sekarang ini, persoalan pokok yang dihadapi Negara-negara Islam bukanlah bagaimana melarang atau membatasi pemogokan malainkan begaimana menanamkan nilai-nilai kehidupan Islam dalam hubungan antara buruh dan majikan.[5]        
C.   Perbedaan Distribusi Pendapatan Dalam Perekonomian Islam dan Konvensional
Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan distribusi dalam ekonomi kapitalis terfokus pada pasca produksi, yaitu pada konsekuensi proses produksi bagi setiap proyek dalam bentuk uang ataupun nilai, lalu hasil tersebut didistribusikan pada komponen-komponen produksi yang berandil dalam memproduksinya, yaitu empat komponen berikut:
1.     Upah,  yaitu upah bagi para pekerja, dan sering kali dalam hal upah, para pekerja diperalat desakan kebutuhannya dan diberi upah di bawah standar.
2.     Bunga, yaitu bunga sebagai imbalan dari uang modal (interest on capital) yang diharuskan pada pemilik proyek.
3.     Ongkos, yaitu ongkos untuk sewa tanah yang dipakai untuk proyek; dan
4.     Keuntungan, yaitu keuntungan (profit) bagi pengelola yang menjalankan praktek pengelolaan proyek dan manajemen proyek, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya.
Akibat dari perbedaan komposisi andil dalam produksi yang dimiliki oleh masing-masing individu, berbeda-beda pula pendapatan yang didapat oleh masing-masing individu. Islam menolak butir kedua dari empat unsur tersebut di atas, yaitu unsur bunga. Para ulama Islam telah sepakat dan lembaga-lembaga fiqih –termasuk MUI juga telah mengeluarkan fatwa– bahwa setiap bentuk bunga adalah riba yang diharamkan. Adapun ketiga unsur yang lain, Islam membolehkannya jika terpenuhi syarat-syaratnya dan terealisasi prinsip dan batasan-batasannya.
Sedangkan dalam ekonomi sosialis, produksi berada dalam kekuasaan pemerintah dan mengikuti perencanaan pusat. Semua sumber produksi adalah milik negara. Semua pekerja berada dalam kekuasaan dan rezim negara. Prinsip dalam distribusi pendapatan dan kekayaan adalah sesuai apa yang ditetapkan oleh rakyat yang diwakili oleh negara dan tidak ditentukan oleh pasar. Negara adalah yang merencanakan produksi nasional. Negara pula yang meletakkan kebijakan umum distribusi dengan segala macamnya baik berupa upah, gaji, bunga, maupun ongkos sewa.
Kaum sosialis mengecam masyarakat kapitalis karena di dalam masyarakat kapitalis kekayaan dan kemewahan hanya dikuasai oleh sekelompok orang, sedangkan mayoritas masyarakat adalah kaum miskin. Mereka menaruh perhatian pada produksi barang-barang perelengkapan dan barang-barang mewah yang merealisasikan kaum kaya dengan keuntungan yang tinggi bagi para pemilik modal, produksi prabotan mewah, alat-alat kecantikan, dan berbagai macam barang kemewahan tanpa menaruh perhatian pada pemenuhan kebutuhan masyarakat luas yang kebanyakan dari kaum fakir. Kadang kala mereka memproduksi barang-barang yang bermanfaat seperti gandum, susu dan lainnya tetapi jika harganya anjlok, maka mereka spontan tidak segan-segan memusnahkannya dengan melemparkannya ke laut atau membakarnya agar harganya tetap mahal seperti yang diinginkannya.
Dalam kekuasaan sistem kapitalis barlangsung praktek-praktek monopoli yang sangat besar dan mengerikan. Kadang kala menjadi perusahaan yang bergerak dalam berbagai macam jenis usaha samapai sebagian perusahaan tersebut menjadi sebuah negara dalam negara, yang tidak tunduk pada pemeintahan setempat. Bahkan memaksa pemerintahan setempat tunduk kepada kemauan dan kepentingan mereka dengan melakukan penyuapan secara jelas dan memuaskan. Dengan demikian tidak seorang pun yang dapat memaksa mereka membuat suatu jenis produksi dan menentukkan jumlah keuntungan karena mereka sendiri yang mengatur dan menentukkan produksi dan harga.
Kritik kaum sosialis terhadap kaum kapitalis tersebut memang benar. Tetapi, mereka memerangi kebatilan dengan hal yang lebih batil darinya. Mereka berlindung di bawah kekuasaan sosialisme dari monopoli kapitalisme kepada monopoli yang lebih buruk dan lebih parah, yaitu monopoli negara yang menguasai semua sarana produksi seperti tanah, pabrik, dan ladang-ladang penambangan. Negara menguasai keuntungan dan tidak dikembalikan –seperti pengakuan mereka – kepada para buruh (pekerja) yang memimpikan surga yang dijanjikan untuk mereka dalam bayang-bayang sistem sosialisme.
Sosialisme tidak dapat menghapuskan jurang perbedaan yang dikenal di dalam kapitalisme. Bahkan, di dalam sosialisme terdapat perbedaan yang mengerikan dalam soal upah antara dua batas; maksimum dan minimum mencapai perbandingan (1-50) yaitu gaji tertinggi sama dengan lima puluh kali lipat dari gaji kecil.
Ekonomi Islam terbebas dari kedua kedhaliman kapitalisme dan sosialisme. Islam membangun filosofi dan sistemnya di atas pilar-pilar yang lain, yang menekankan pada distribusi para produksi, yaitu pada distribusi sumber-sumber produksi, di tangan siapa kepemilikannya? Apa hak-hak, dan kewajiban-kewajiban atas kepelikan? Hal ini bukan berarti Islam tidak menaruh perhatian kepada kompensasi produksi. Ia memperlihatkannya juga sebagaimana kita lihat dalam perhatiannya terhadap pemenuhan hak-hak pra pekerja dan upah mereka yang adil setimpal dengan kewajiban yang telah mereka tunaikan. Distribusi dalam ekonomi Islam didasarkan pada  dua nilai manusiawi yang sangat mendasar dan penting yaitu: nilai kebebasan dan nilai keadilan.
Pembayaran sewa tidak bertentangan dengan jiwa Islam Kedua, perbedaan upah akibat bakat dan kesanggupan diakui oleh Islam. Syarat pokoknya adalah majikan tidak mengisap para pekerja dan mereka harus membayar haknya. Ketiga, terdapat kontroversi antara riba dan bunga. Tapi bila arti riba dipandang dalam perspektif sejarahnya tampaknya tidak terdapat perbedaan antara riba dan bunga. Keempat, Islam membolehkan laba biasa bukan laba monopoli atau laba yang timbul dari spekulasi.
Dalam ekonomi sosialis, produksi berada dalam kekuasaan pemerintah dan mengikuti perencanaan pusat. Semua sumber produksi adalah milik negara. Semua pekerja berada dalam kekuasaan dan rezim negara. Prinsip dalam distribusi pendapatan dan kekayaan adalah sesuai apa yang ditetapkan oleh rakyat yang diwakili oleh negara dan tidak ditentukan oleh pasar. Negara adalah yang merencanakan produksi nasional. Negara pula yang meletakkan kebijakan umum distribusi dengan segala macamnya baik berupa upah, gaji, bungan, maupun ongkos sewa.
Sedangkan dalam ekonomi kapitalis kekayaan dan kemewahan hanya dikuasai oleh sekelompok orang, sedangkan mayoritas masyarakat adalah kaum miskin. Mereka menaruh perhatian pada produksi barang-barang perelengkapan dan barang-barang mewah yang merealisasikan kaum kaya dengan keuntungan yang tinggi bagi para pemilik modal, produksi prabotan mewah, alat-alat kecantikan, dan berbagai macam barang kemewahan tanpa menaruh perhatian pada pemenuhan kebutuhan masyarakat luas yang kebanyakan dari kaum fakir.
Lain hanya, dalam ekonomi Islam menolak butir kedua dari empat unsur (upah, sewa, bunga, keuntungan), yaitu unsur bunga. ketiga unsur yang lain, Islam membolehkannya jika terpenuhi syarat-syaratnya dan terealisasi prinsip dan batasan-batasannya. Ekonomi Islam terbebas dari kedua kedhaliman kapitalisme dan sosialisme. Islam membangun filosofi dan sistemnya di atas pilar-pilar yang lain, yang menekankan pada distribusi para produksi, yaitu pada distribusi sumber-sumber produksi, di tangan siapa kepemilikannya. memperlihatkannya juga sebagaimana kita lihat dalam perhatiannya terhadap pemenuhan hak-hak pra pekerja dan upah mereka yang adil setimpal dengan kewajiban yang telah mereka tunaikan. Distribusi dalam ekonomi Islam didasarkan pada  dua nilai manusiawi yang sangat mendasar dan penting yaitu: nilai kebebasan dan nilai keadilan.[6]





BAB III
PENUTUP
Dengan demikian, dalam Islam keadilan distribusi Pendapatan diatur dalam khazanah fiqih/hukum Islam yang sebenarnya cukup luarbiasa. Namun sayangnya kadangkala akses ke sana sulit dan komitmen dan political will untuk mengejewantahkannya masih belum kuat. Di sisi lain, distribusi pendapatan dalam ekonomi konvensional masih umum digunakan dan tampaknya akan berevolusi menuju titik tertentu, barangkali adalah instabilitas. Ujar sebagian ekonom konvensional sendiri seperti Olson and Scully (1982/1988) “income inequality fuels social discontent and creates political instability.” Wallahu ‘alam.




DAFTAR PUSTAKA
Mannan, M.A., “Ekonomi Islam : Teori dan Praktek”  Jakarta: Intermasa, 1992
Nasution, M.E., “pengenalan eksekutif  ilmu Ekonomi Islam” Jakarta: Kencana Prenada, 2006
Muhammad Hikam, tt, “Distribusi Pendapatan dan kekayaan” http//asramabanjar.files.wordpress.com/…/distribusi-pendapatan-dan-kekayaan dikutip tgl 08/11/2011






[1]  M.A Mannan, “Ekonomi Islam : Teori dan Praktek” ( Jakarta: Intermasa, 1992) hlm. 113
[2]  www.google.com/asramabanjar.files.wordpress.com/.../distribusi-pendapatan-dan-kekayaan  dikutip tgl 08/11/2011
[3]  M.E. Nasution, “pengenalan eksekutif  ilmu Ekonomi Islam” (Jakarta: Kencana Prenada, 2006) hlm .87
[4] M.A Mannan, op. cit, hlm 113-114
[5]  Ibid.,hlm. 115-116
[6]  www.google.com/asramabanjar.files.wordpress.com/.../distribusi-pendapatan-dan-kekayaan  dikutip tgl 08/11/2011

Thursday 17 May 2012

pengembangan produk baru

http://dedy-supriatman.blogspot.com/2012/05/pengembangan-produk-baru.html
NAMA                        : DEDY E.S.SUPRIATMAN
JURUSAN/PRODI    : SYARI’AH/EKONOMI ISLAM (A)
M.KULIAH                : MARKETING

PENGEMBANGAN PRODUK BARU

A.   PENDAHULUAN
Dalam kenyataan pasar banyak sekali produk yang tidak dapat bertahan sangat lama sehingga menjadi perhatian manajemen dalam  perusahaan. Masalah  yang demikian akan menjadi salah satu tantangan yang cukup besar bagi perencanaan pemasaran karena mereka dipaksa untuk melahirkan dan mengembangankan gagasan tentang produk baru sekaligus memasarkannya dengan sukses.
Berkaitan dengan perencanaan produk baru, jika perusahaan ingin bergerak kearah sana maka dapat ditempuh dengan dua metode yaitu :
·         Akuisisi
·         Pengembangan produk baru
Apabila perusahaan memilih akusisi, masalah perencanaan  ini dapat ditempuh dengan tiga bentu, yaitu :
1.      Akusisi perusahaan
Perusahaan menyusun rencana akusisi perusahaan termasuk penelitian mengenai perusahaan-perusahaan yang  lebih kecil dan memiliki lini produk yang menarik.
2.      Akusisi paten
Perusahaan bisa mengusahakan akusisi paten yaitu pengalihan atau pembelian hak atas produk-produk baru dari pemegang hak paten.
3.      Akusisi lisensi
Akusisi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat memproduksi berbagai produk.
Semua bentuk akusisi di atas menunjukkan bahwa perusahaan sama sekali tidak mengupayakan pengembangan produk baru mereka hanya mengambil alih hak memproduksi.
Apabila perusahaan memilih alternative kedua yaitu mengembangkan produk baru maka bisa ditempuh dengen dua bentuk pokok, yaitu melalui:
1.      Pengembangn produk intern.
Dalam menjalankan pengembangan produk baru intern dilakukan dengn membentuk bagian penelitian dan pengembangan sendiri.
2.      Pengembangan produk baru dengan kontrak.
Dalam pengembangan produk ini dilakukan dengan menyewa jasa peneliti atau biro pengembangan prosuk yang  indepeden  agar menyiapkan segalanya mengenai produk tertentu yang dikehendaki perusahaan.

B.   GOLONGAN PRODUK BARU
Menurut Booz Allen dan Hamilton yang diterjemahkan oleh Djaslim Saladin (2002;107) terdapat enam golongan di dalam pengembangan produk, yaitu :
1.      Produk baru bagi dunia, yaitu produk yang diciptakan pasar yang baru sama sekali
2.      Lini pengembangan produk baru yaitu lini produk yang benar-benar baru pertama kali dipasarkan oleh perusahaan
3.      Tambahan Lini Produk yang sudah ada, perusahaan menambah lini produk yang sudah ada
4.      Merevisi pasar yang sudah ada, yaitu penyempurnaan produk yang sudah ada sehingga memberikan nilai yang lebih tinggi atau mengganti dengan produk yang baru
5.      Penempatan kembali, yaitu memposisikan kembali para segmentasi produk yang sudah baru atau yang sudah ada
6.      Penekanan biaya, yaitu produk dengan penampilan yang sama, tetapi melalui biaya yang rendah.


C.   TAHAP ATAU PROSES PENGEMBANGAN PRODUK BARU
Delapan proses yang harus dilaksanakan dalam pengembangan produk secara umum, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar 2.1 mengenai tahap-tahap pengembangan produk :
·         Analisis Kebutuhan pelanggan Dalam proses pengembangan produk, perusahaan harus memahami betul apa yang dibutuhkan dan diinginkan oleh pelanggan.
·         Pemunculan gagasan Proses pengembangan produk dimulai dengan pencarian ide-ide, sumbernya bisa  berasal dari pelanggan, pesaing, pekerja, ilmuwan dan lain-lain dan ini merupakan input bagi perusahaan.
·         Penyaringan Ide Tujuan dari penyaringan ide adalah untuk menempatkan atau membatalkan ide yang gagal sesegera mungkin.
·         Analisis Bisnis Dalam tahapan ini, masing-masing ide dianalisis dari sudut bisnisnya untuk mengetahui sampai seberapa jauh  kemampuan ide-ide tersebut dapat menghasilkan laba.
·         Pengembangan Strategi Pemasaran Tujuan pengembangan strategi pemasaran adalah penyempurnaan rencana    lebih lanjut pada tahap-tahap berikutnya yaitu  bagaimana strategi pemasaran untuk mengenalkan produk baru ke pasar
·         Pengembangan Produk Tujuan dari pengembangan produk ini adalah memberikan manfaat bagi  pelanggan dan dapat diproduksi secara ekonomis oleh perusahaan dimana ide-ide yang dianggap menguntungkan perusahaanlah yang perlu dikembangkan.
·         Pengujian Produk dan Pasar Pada tahapan ini, pengujian produk merupakan kelanjutan dari tahapan pengembangan produk. Tahapan-tahapan pengujian produk diantaranya :
-          Pengujian tentang konsep produk,
-          Pengujian desain produk,
-          Pengujian kesukaan konsumen terhadap produk,
-          Pengujian laboratorium terhadap produk, dan
-          Pengujian operasi pabrik dan tes penggunaannya produk.
Setelah manajemen perusahaan merasa puas dengan produknya (setelah melakukan perubahan) maka untuk lebih lanjut adalah pengujian pada tujuannya adalah untuk mengetahui reaksi konsumen. Dalam pengujian pasar (pengujian terhadap produk konsumen), akan terdapat dua variabel reaksi konsumen apakah mereka akan merasa puas dan akhirnya loyal atau kecewa dalam kata lain tidak puas. (Kotler, 2003;60).
·         Komersialisasi Pada tahapan ini, semua fasilitas sudah disiapkan sedemikian rupa, baik fasilitas produksi maupun pemasarannya. Perusahaan yang sudah memasuki tahapan ini, harus sudah mempersiapkan strategi penetapan harga dan keuntungan yang diharapkannya. Di dalam tahapan ini, perusahaan sudah melaksanakan riset pemasaran terlebih dahulu, terutama yang menyangkut kebutuhan, keinginan, selera, kepuasan para konsumen yang akan dituju.

D.   HAMBATAN PENGEMBANGAN PRODUK BARU
Perusahaan yang melakukan pengembangan produk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan selera konsumen maka disaat yang sama perusahaan pun harus memikirkan hambatan-hambatan yang mungkin akan terjadi. Menurut Kotler (2003;377), menjelaskan mengenai Faktor-faktor yang menghambat pengembangan produk, yaitu:
1.      Kekurangan gagasan mengenai produk,
2.      Mahalnya proses pengembangan produk baru,
3.      Kekurangan modal,
4.      Siklus hidup produk yang lebih singkat.
5.   Produk tidak dirancang dengan baik

E.   PENGELOLAAN ORGANISATORIS EFFECTIVE
Manajemen puncak dalam perusahaan merupakan penanggung jawab dalam mutu kegiatan usaha pengembangan produk baru meskipun secara tekhnis usaha ini dilakukan oleh ahli yang disewa. Manajemen puncak seharusnya menetapkan criteria yang jelas dalam hal gagasan produk baru apalagi jika perusahaannya terdiri banyak divisi yang biasanya tiap manajer divisi mengsulkan proyek produk kesayangan mereka. Allen dan Hamillton merumuskan enam peran strategis pokok yang diharapkan perusahaan atas produk barunya (angka persen menunjukkan besarnya produk) :

a.       Mempertahankan posisi sebagai pembaharu produk (46%)
b.      Mepertahankan tingkat bagian pasar (44%)
c.       Meletakkan dasar bagi pasar baru mendatang (37%)
d.      Menduduki lebih dulu satu segmen pasar (33%)
e.       Menggarap kemajuan teknologi dengan cara-cara lebih baru (27%)
f.       Memanfaatkan kekuatan-kekuatan di bidang distribusi (24%)  

Suatu faktor utama untuk mengembangkan produk baru dengan efektif adalah dengan menyusun struktur organisasi yang bagus. Cara-cara yang mana akan dipilih, dibawah ini dinyatakan beberapa pilihan :
a.      Manajer Produk
Banyak perusahaan menyerahkan usaha pengembangan produk baru kepada manajer produknya. Ternyata cara ini mengandung beberapa kelemahan. Kesibukkan manajer produk dalam mengelola lini produk yang sudah ada mengakibatkan kecilnya perhatian pada pengembangan produk baru. Jika sudah demikian maka hasilnya hanyalah modifikasi atau perbaikan produk yang sudah ada. Di samping itu manajer ini mungkin lemah dalam pengetahuan dan ketrampilan mendalam mengenai pengembangan produk baru. 
b.      Manajer Produk baru
Dalam struktur organisasi General Foods dan Johson terdapat jabatan manajer produk baru yang bertanggung jawab kepada manajer kelompok produk. Manfaat besar dari kelompok ini adalah bahwa fungsi pengembangan produk ditempatkan pada tempat yang lebih professional. Namun manajer bidang ini mempunyai kecenderungan untuk menganut pola berpikir yang terbatas pada modifikasi dan perluasan lini yang ada pada pasarnya sendiri.
c.       Komite produk baru
Kebanyakan perusahaan memilih komite semacam ini dalam organisasinya. Komite ini berada pada jenjang tinggi dan bertugas membahas usul-usulan mengenai produk baru serta bukanya berfungsi sebagai coordinator. Komite ini akhirnya yang memutuskan diteruskan tidaknya suatu rencana produk baru. Biasanya yang menjadi adalah pejabat-pejabat dari pemasaran, produksi, keuangan, perekayasaan bagian-bagian lain.


d.      Depatertemen produk baru
Departemen semacam ini sering dibentuk oleh perusahaan yang besar, manajer dari departemen ini memiliki wewenang yang cukup besar dan bertanggung jawab penub serta langsung pada manajemen  puncak. Secara garis besar departemen ini bertanggung jawab dalam menciptakan gagasan, mengarahkan dan mengkoordinasi bagian penelitian dan pengembangan, menyelenggarakan uji cobadi lapangan dan kegiatan komersialisasi.
e.       Tim produk baru
Tim ini merupakan gabungan dari beberapa departemen operasional dan diserahi tugas menyiapkan produk baru sampai jadi dipasarkan.

F.    STRATEGI PENGEMBANGAN PRODUK BARU
Menurut Saladin (2002;79) terdapat lima strategi di dalam pengembangan produk, yaitu :
1.      Memperbaiki produk yang sudah ada,
2.      Memperluas lini produk,
3.      Merubah produk yang sudah ada,
4.      Meniru strategi pesaing, dan
5.      Menambahkan produk baru yang tidak ada hubungan dengan lini produk

G.  PENTINGNYA PENGEMBANGN BARU
Pengembangan sebuah produk mengharuskan perusahaan menetapkan manfaat-manfaat apa yang akan diberikan  oleh produk itu. Menurut (William J. Stanton, 1996:222), pentingnya pengembangan produk baru sebagai berikut :
1.      Hubungan dengan daur hidup produk .Ada dua hal yang berkaitan dengan konsep daur hidup membantu menjelaskan mengapa inovasi produk sangat penting, pertama setiap produk yang ada dalam perusahaan akhirnya tidak terpakai lagi.  Kedua, keuntungan pada umumnya akan menurun karena usia produk semakin menua, jika produk tidak diubah atau diganti dan akhirnya perusahaan akan bangkrut.
2.      Hubungan antara Pengembangan Produk dengan Loyalitas Pelanggan Dengan melakukan pengembangan produk berarti perusahaan telah memahami dengan memenuhi dan memuaskan kebutuhan serta keinginan pelanggan secara lebih baik. (Kotler, 2003;40). Sedangkan pelanggan yang puas cenderung loyal ( Swa, 2001;23), kepuasan mereka terhadap produk bisa dibuktikan dengan: membeli lebih banyak ketika perusahaan memperkenalkan produk baru dan memperbaharui produk-produk yang telah ada, membicarakan hal-hal yang baik tentang perusahaan dan produk-produknya, dan menawarkan gagasan kepada perusahaan (Kotler, 2003; 56-57).
3.      Produk menunjukkan laba. Pengembangan produk sangat penting untuk mempertahankan laba yang telah direncanakan.
4.      Pengembangan produk sangat penting bagi perusahaan. Produk yang berorientasi pada pengembangan produk baru diharapkan dapat tumbuh dan berkembang